Hangout

Butuh Komitmen Bersama Jauhkan Vape dari Anak-anak

Seorang pelajar berinisial A (16), datang ke vape store dan hendak membeli likuid vape. Penjaga toko kemudian menanyakan KTP-nya, sebab produk itu hanya untuk orang berusia 18 tahun ke atas. Gugup, A beralasan, dirinya disuruh oleh kakaknya untuk membeli barang tersebut.

A bukan satu-satunya anak di bawah umur yang menggunakan alasan tersebut. Rifqi Habibie Putra, pemilik Baba Vape Bar, salah satu vape store di bilangan Lebak Bulus sudah sering mendengar alasan tersebut. “Modusnya hampir sama, disuruh sama Abang atau disuruh sama kakak. Karena kita sudah tahu, ya kita tolak secara halus,” kisahnya.

Sebagai pemilik vape store dan pendiri komunitas, Rifqi sangat tegas menolak orang-orang di bawah usia 18 tahun untuk menggunakan vape. Setiap konsumen yang datang akan langsung dimintakan KTP untuk memastikan yang bersangkutan sudah di atas 18 tahun. Begitu pun jika membeli secara online.

Founder Vapepackers, Rhomedal Aquino pada kesempatan terpisah menambahkan, berkembangnya industri vape secara masif tentu juga membawa tantangan yang kian berat. Salah satunya, soal pembatasan akses untuk anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

“Tantangannya ya pada ujung tombak kita, gerai atau toko retail itu sendiri, apakah mereka memegang teguh prinsip yang sama atau mementingkan soal uang. Itu tantangannya. Kalau kita tahu ada toko-toko yang bandel menjual ke anak-anak yang di bawah umur, otomatis kita akan laporkan ke pihak yang berwajib,” lanjut Rhomedal.

Rhomedal mengakui, pembelian secara online juga masih menyulitkan toko-toko vape dalam melakukan skrining pengguna. Namun, ia percaya bahwa dengan komitmen yang sudah dilakukan oleh gerai-gerai vape store secara offline, sudah cukup membantu. Menurutnya, mereka yang di bawah umur biasanya tidak memiliki akses untuk rekening, transfer, dan kartu kredit. Paling tidak, upaya-upaya dan komitmen tersebut sudah meminimalkan risiko adanya pengguna di bawah umur.

“Toko-toko yang menjual ke anak di bawah umur harus dapat teguran dan hukuman. Harus ada sanksinya supaya toko-toko itu juga takut. Harus ada dukungan dari pemerintah juga. Apabila ada sanksi dan itu diumumkan pemerintah, artinya regulasi yang dibuat lebih bagus. Jadi, tidak cuma menambah pemasukan negara, tapi kita juga mengontrol dan menyeimbangkannya,” tutur Rhomedal.

Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo) Hokkop Situngkir mengungkapkan, asosiasi akan terus berupaya dalam menampung sebanyak-banyaknya opini konsumen, terutama terkait keresahan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada para produsen dan berharap dapat dijadikan evaluasi untuk mereka. Selain itu, asosiasi juga terus mengajak para mitra atau toko-toko vape untuk memantau serta melarang penjualan rokok elektrik kepada remaja.

“Tentu saja kami berharap pemerintah juga dapat mendukung larangan penjualan rokok elektrik kepada remaja dengan memberikan regulasi yang tepat, baik untuk para produsen maupun ke para penjualnya,” harap Hokkop.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button