News

Cabuli Bocah-Bocah Panti, Biarawan Gereja Dituntut 14 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok menuntut biarawan gereja bernama Lukas Lucky Ngalngola alias Angelo dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp100 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok, Jawa Barat.

“Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut,” ujar Arief Syafrianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok.

Diketahui, Angelo merupakan pengasuh Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang ia kelola sendiri. Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang perkara yang digelar pada Senin (13/12/2021) itu menyebutkan salah satu faktor yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan ia juga pimpinan sekaligus pengasuh panti asuhan. Namun ada hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni perperilaku sopan dan kooperatif saat menjalani sidang.

“Faktor yang meringankan itu hanya karena dia bersikap sopan selama persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Angelo dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan yang dikelolanya pada September 2019 lalu dan mendekam di penjara selama tiga bulan, karena dinilai kurang bukti.

Setelah keluar dari penjara, ‘monster’ cabul ini kembali mendirikan panti asuhan bernama Fajar Cahaya Harapan. Karena memiliki riwayat tidak baik di mata masyarakat atas kasus sebelumnya, ia kembali dilaporkan atas kasus yang sama ke Polres Depok.

Pelapor yang kini didampingi kuasa hukum membuat laporan atas kasus pencabulan hingga akhirnya kasusnya berujung ke Pengadilan Negeri Depok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button