Cacat Etik, Dewas Minta Pansel tak Loloskan Ghufron Jadi Pimpinan KPK Lagi


Dewan Pengawas (Dewas) menyarankan Panitia Seleksi (Pansel) tidak meloloskan Ghufron sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas menilai Ghufron telah cacat etik.

“Kami mengimbau kepada Pansel pimpinan dan dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ghufron baru lolos ke tahap seleksi tes tertulis dan baru menjalankan tes asesmen pada akhir bulan Agustus kemarin. Tes asesmen bakal diumumkan hasilnya pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Menurut Haris, tak layak Ghufron diloloskan lagi oleh Pansel karena cacat etik. “Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Haris.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihak telah mengirimkan catatan etik Ghufron kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan dalam penyeleksian Capim periode 2024-2029.

“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ghufron melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari. Dewas menilai, perbuataan Ghufron telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Sanksi sedang yang diterima Ghufron berupa teguran tertulis. Teguran tertulis itu berisi tidak mengulangi perbuatannya melanggar etik kembali, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan peraturan tertuang dalam peraturan Dewas KPK.

Serta, dipotong gaji yang diterima Ghufron setiap bulan di KPK sebesar 20 persen  selama 6 enam bulan ke depan.