News

Cak Imin “Dicolek” KPK Soal Kasus Kardus Durian, PKB: Itu Biasa Jelang Pemilu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mempermasalahkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung kasus suap “kardus durian” di Kementerian Tenaga Kerja dan Transigrasi (Kemenakertrans) pada 2011 yang menyeret nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Saat itu, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda, pernyataan Ketua KPK yang seolah “mencolek” Cak Imin merupakan hal yang biasa jelang pemilu. Sebab, KPK disebut belum lama ini juga menyinggung tokoh lain yang digadang-gadang bakal maju sebagai calon presiden (capres).

“Kita maknai sebagaimana disinggung dalam terakhir itu soal Anies, soal Ganjar juga, ini bagian rangkaian itu, dan biasa bagi saya menjelang pemilu. Saya pastikan tidak ada itu (soal kasus suap kardus durian), Anies (sempat) soal Formula E, Ganjar soal E-KTP, biasa aja itu,” kata Syaiful diskusi Menebak Arah Koalisi Capres, Sabtu (29/10/2022).

Syaiful enggan menanggapi lebih lanjut tentang adanya sosok dibelakang Ketua KPK Firli Bahuri sehingga kembali melontarkan kasus suap “kardus durian” tersebut..

“Kira-kira dalam akuarium politik kayak begini, mudah sekali begitu (menebak siapa yang bermain dibalik isu ini),” terangnya.

Ia menyebut bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi posisi Cak Imin selaku Ketua Umum PKB untuk diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ia menyebut, koalisi antara kedua partai semakin solid.

“Kita anggap itu (pernyataan ketua KPK) sebagai kedinamisan dan kita tetpp solid dan memastikan instrumen partai bekerja maksimal. Terlebih sejak awal koalisi ini dibangun semangatnya agar minimal ada tiga poros dalam Pilpres 2024,” jelasnya.

Sebab, adanya tiga poros itu akan mencegah munculnya polarisasi di tengah masyarakat.

Kasus Suap Kardus Durian

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri kembali menyinggung kasus suap “kardus durian” di Kemenakertrans pada 2011. Dalam kasus yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans dan seorang swasta. Nama Cak Imin diduga sebagai pihak yang bakal menerima suap Rp1,5 miliar dalam kardus durian. Tujuannya mempermulus pengerjaan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Papua. Namun, hingga tingkat kasasi ketiga terdakwa, jaksa KPK gagal membuktikan keterlibatan Cak Imin.

Firli menegaskan penuntasan kasus tersebut menjadi salah satu fokus KPK. Dia menyebut kasus tersebut merupakan perkara lama dan meminta media untuk ikut mengawal upaya penuntasan kasusnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button