Cak Imin Dilaporkan ke MKD Kasus Penyelewengan Kuota Haji


Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kasus penyelewengan kuota haji. Hal ini dikarenakan Cak Imin mengikutsertakan istrinya, Rustini Murtadho, sebagai anggota tim pengawas (timwas) haji.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musanto. Dia mendatangi MKD seorang diri untuk melaporkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Cak Imin.

“Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekusaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji,” kata Musanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Musanto menyebut tindakan Cak Imin bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Karenanya, ia membuat laporan tersebut.

“Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik. Itulah itu yang kami laporkan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut kasus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Cak Imin diduga memanfaatkan atau menyalahgunakan wewenang kekuasaannya untuk memasukkan nama istrinya, Rustini Murtadho ke Timwas Haji.

“Kalau memang alat buktinya ada, minimal sudah dilakukan penyelidikan (dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan Cak Imin yang memasukkan Istrinya ke Timwas Haji, Rustini Murtadho). Kalau alat buktinya ada ya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Tessa juga mendorong, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi Timwas Haji 2024 ikut turun tangan mengusut polemik ini.

“Siapa nih yang bertanggung jawab atas si pengawas ini nah itu nanti tinggal didorong aja. Kami prinsipnya kalau ada alat bukti ya kita tindak lanjuti,” ucapnya.