Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid tak mempersoalkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelaporan itu atas dugaan penyalahgunaan kuota haji oleh Cak Imin yang melibatkan istri saat bertugas sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
“Sudah dijawab itu sama MKD, itu enggak ada masalah,” kata Jazilul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam tahap awal verifikasi administratif dan hukum dalam kasus penyalahgunaan kuota haji oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Dugaan penyalahgunaan tersebut merujuk kepada istri Cak Imin, Rustini Murthado, yang menjadi anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024 dan menggunakan fasilias negara.
“Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjend DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” kata Dek Gam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8/2024).