News

Cak Imin Masih Ngotot Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, masih ngotot dengan pandangannya, yang menilai bahwa jabatan gubernur sebaiknya dihapuskan.

Ia menegaskan fungsi pengawasan yang melekat pada jabatan gubernur saat ini, sejatinya bisa diambil alih kewenangannya oleh pihak kementerian, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mungkin anda suka

“Tugasnya hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Selain jabatan gubernur tidak efektif, tutur Cak Imin, proses pemilihannya pun terbilang memakan banyak biaya sekaligus menguras tenaga. “Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung,” tambahnya

Cak Imin seakan tak peduli dengan adanya kritik dan penolakan terhadap usulannya tersebut, ia berkomitmen akan mendorong usulan ini untuk dilakukan kajian lebih mendalam, baik itu kajian DPR maupun pemerintah. “Prosesnya panjang, kajian mendalam kita harapkan DPR mengkaji, pemerintah mengkaji lalu konstitusi dipertimbangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penghapusan jabatan gubernur akan membuat rentang kontrol atau pengaturan dari pusat ke bupati/wali kota terlalu jauh. Jokowi mengatakan siapa pun boleh menyampaikan usulan. Namun, setiap usulan perlu disikapi dengan kajian mendalam sebelum ditindaklanjuti.

“Perlu kalkulasi, apakah lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya ke bupati wali kota terlalu jauh, span of control (jangkauan kontrol)-nya harus dihitung,” ujar Jokowi di sela kegiatannya mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, peran gubernur bukan saja sebagai jembatan komunikasi pusat dan daerah, melainkan juga sebagai mediator dan penengah bila ada permasalahan atau konflik lintas kabupaten-kota.

“(Hal ini) diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota,” ujarnya wakil rakyat dari Fraksi PDIP ini di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button