Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi keputusan DKPP yang menyebut Ketua KPU terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Menurut Cak Imin, etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi.
“Itulah yang menjadi pertanyaan kita, bagaimana pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU,” kata Cak Imin seperti dikutip Inilahjateng, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, keputusan terhadap KPU tersebut harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian, ia memilih untuk melihat reaksi dari KPU dan Bawaslu terlebih dulu.
“Kita harus melanjutkan upaya agar KPU tetap bisa melaksanakan pemilu tetapi disisi lain keadilan itu terwujud, salah satu keputusan DKPP itu harus di follow up oleh Bawaslu dan lembaga negara. Ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi dari KPU dan Bawaslu,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres-cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hal ini terkait pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Mereka ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Leave a Reply
Lihat Komentar