Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: Antara)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyeret Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Seperti diketahui, Cak Imin dan Tom Lembong pernah bersama saat keduanya tergabung dalam Koalisi Perubahan di Pilpres 2024 kemarin. Dalam koalisi perubahan tersebut, Tom Lembong diangkat sebagai co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Ya saya turut bersedih sebenarnya semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).
Meski begitu, Cak Imin masih belum mau berspekulasi soal adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Tom Lembong tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.