Caleg di Banjarmasin Dianiaya dan Ditusuk Ketua RT, Motifnya karena Dendam

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan kasus penganiayaan seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai di Kota Banjarmasin tidak ada bermuatan isu politik

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan kepada korban karena dendam yang dipendam lama.

“Saya tegaskan kalau perbuatan pelaku tidak ada hubungannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapat oleh korban pada pemilu yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu, melainkan murni karena rasa dendam terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai ketua RT,” ujar Sabana di Banjarmasin, Jumat (23/2/2024).

Dia menjelaskan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan karena yang bersangkutan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setalah melakukan aksinya.

“Pelaku yang telah menyerahkan diri kepada kami pada Kamis malam mengatakan penganiayaan itu dilakukan karena faktor dendam lama,” ucapnya.

Sabana mengatakan, pelaku berinisial AZ (44) warga Jalan Tunas Baru Banjarmasin Tengah, menyerahkan diri karena dibujuk oleh orang tuanya ketika berada Binuang Kabupaten Tapin.

Setelah dibujuk orang tuanya, kemudian AZ diantar ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.

Sabana menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan pada Minggu (18/2/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WITA, dengan cara menusuk korban bernama Muhammad Syafei (54) warga Jalan Tunas Baru karena dendam lama yang sudah dipendam selama tiga tahun.

“Korban mengalami luka serius sebanyak tiga mata luka di antaranya luka robek di leher kiri, perut sebelah kiri dan tangan kanan,” tutur Sabana.

Dia mengatakan, pelaku menyimpan dendam karena dituduh oleh korban melakukan pungutan parkir liar. Selain itu, selama pelaku menjadi Ketua RT, pelaku menuduhnya tidak transparan dalam pengelolaan keuangan untuk berbuka puasa.

Selain itu, pelaku juga tidak terima dengan upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkut barang sekolah dengan bayaran Rp50 ribu.

“AZ nekat melakukan penusukan terhadap korban karena di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban merasa jera,” ungkap Kombes Pol Sabana Atmojo.

AZ yang sempat menjadi buron selama empat hari itu, sudah menjalani pemeriksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Sumber: Inilah.com