Caleg Golkar Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Semarang

Tim pemenangan caleg DPRD Kota Semarang nomer urut 2 Partai Golkar, Mararas Apuwara, Yus Citra melaporkan dugaan kecurangan di Kecamatan Tembalang ke Bawaslu.

Dalam laporan tersebut, disebutkan ada dugaan perpindahan suara di internal Partai Golkar pada Pileg tingkat kota. Kejanggalan perolehan suara dilakukan pada proses rekapitulasi di Kecamatan Tembalang, Kamis (28/2/2024) malam.

Dirinya menyampaikan bahwa salah satunya adalah fotokopi model C dari 109 TPS di Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang.

“Dari perhitungan suara C akhir di seluruh TPS di Kelurahan Sendangmulyo, caleg nomer urut 8 mendapatkan 1.639 suara. Tapi di rekapitulasi tingkat Kecamatan, total suaranya turun menjadi 1.629 suara. Jadi ada dugaan suaranya digeser untuk caleg lain,” ungkap Yus usai melakukan laporan di kantor Bawaslu Kota Semarang seperti dikutip Inilahjateng, Kamis (29/2/2024).

Dia menjelaskan jika dilihat per TPS telah terjadi pergeseran suara. Ada suara partai dan suara caleg nomer urut delapan yang berkurang, sementara suara caleg nomer urut satu bertambah. Dia mencontohkan di TPS 4. Model C berbeda dari hasil real count Sirekap Kota Semarang.

“Caleg nomer 1 yang hanya mendapat 2 suara, berubah menjadi 12 suara. Sementara caleg nomer 8 dari 56 suara menjadi 37 suara,” katanya.

Pergeseran suara juga terjadi di TPS 5. Pada model C, Partai Golkar mendapat empat suara menjadi dua suara. Caleg nomer urut 1 yang tidak mendapatkan suara sama sekali alias 0, menggelembung menjadi 22 suara. Dan caleg nomer urut 8 dari 128 suara menyusut menjadi 108 suara.

“Perbedaan perolehan suara Pileg 2024 di Dapil 3 Semarang ini hanya terjadi di Kecamatan Tembalang, kalau di Kecamatan Candisari sudah klop,” ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, dirinya meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk melalukan perhitungan ulang di Kecamatan Tembalang.

“Karena ternyata bukan dari Golkar saja, ada partai lain yang merasa ada kecurangan suara juga di sana,” paparnya.

Sementara, pemerhati pemilu sekaligus mantan Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemungutan suara harus segera merespons dugaan kasus pergeseran suara di tingkat kecamatan.

“Karena hari ini proses rekapitulasi tingkat kota sedang berlangsung, jadi (dugaan pelanggaran) harus cepat diproses. KPU Kota Semarang bisa mengevaluasi perolehan suara. Karena ini kan mandat dari masyarakat yang mempunyai hak suara ya,” tambahnya.

Dirinya juga meminta Bawaslu untuk mengusut jika dugaan pelanggaran ini benar-benar terjadi.

“Apakah nanti masuk ke pelanggaran administrasi atau pidana,” ujarnya.

Sumber: Inilah.com