Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin mengundurkan diri harus diproses melalui partai politik.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi soal caleg dari Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulia dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II yang mengundurkan diri.
“Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik, maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Lebih lanjut, Idham mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi pengunduran diri menjadi caleg dari partai NasDem itu.
“Secara resmi kami baru mendapatkan calon yang berdasarkan hasil rekapitulasi yang memperoleh hasil terbanyak dan mengundurkan diri itu dari Partai NasDem untuk pemilu anggota DPR RI dari NTT,” ujarnya.
Idham menjelaskan proses pengunduran diri harus melalui parpol lantaran parpol lah yang semulanya mendaftarkan kader terbaiknya ke KPU.
“Dan dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik,” jelas Idham.
Sebelumnya, KPU RI mengaku masih melakukan kajian terhadap pengunduran diri Caleg DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Pasalnya pengunduran diri itu dilakukan secara mendadak di tengah proses rekapitulasi suara tingkat nasional.
Anggota KPU RI August Mellaz menyebut jika Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah Caleg DPR RI dengan perolehan tertinggi di NTT pada Pemilu 2024.
“Tapi ketika di forum disampaikan surat, tentu surat itu ditujukan ke ketua KPU, tentu akan kami kaji,” kata Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar