Gallery

Calo Tiket Coldplay Bertebaran, Apakah Bisa Dipidana?

Konser band asal Inggris Coldplay yang akan digelar 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, menimbulkan masalah dalam penjualan tiketnya.

Pasalnya, banyak pihak alias calo yang memanfaatkan situasi tersebut untuk menjual tiket lebih mahal daripada harga aslinya.

Bahkan aksi calo tiket ini menyeret nama Puteri Indonesia Intelegensia 2019, Lycie Joanna yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Namanya mencuat di beberapa sosial media usai bercerita ia menjual 100 tiket Coldplay dengan harga dua kali lipat daripada harga aslinya.

Selain Lycie Joanna, tiket Coldplay juga menjadi ladang penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Bantul, Yogyakarta yang membuat website yang seolah-olah menjual tiket Coldplay.

Dari aksinya tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp257 juta. Melihat maraknya kasus tersebut, sebenarnya apakah calo tiket melanggar hukum di Indonesia?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar.

Pada kenyataannya, calo ini dibutuhkan ketika seseorang atau banyak orang membutuhkan tiket namun sudah habis terjual. Sayangnya, di samping harganya yang lebih tinggi daripada aslinya, terkadang calo memperjualbelikan tiket palsu.

Hukum yang Dapat Menjerat Calo Tiket

Gettyimages 1437811859 612x612 - inilah.com
Foto: Gettyiamges

Ketika sudah masuk ke dalam kasus penipuan, mengutip dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers, calo tiket bisa terjerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 263 ayat 1 yang berbunyi:

 “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Adapula KUHP yang bisa menjerat para pelaku calo tiket, yaitu Pasal 263 ayat 2 yang berbunyi:

“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.”

Dengan kata lain, penjualan tiket palsu oleh calo dapat menimbulkan kerugian bagi pembelinya dan dapat diancam sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP, yakni penjara maksimal selama 6 tahun.

Apabila calo membeli tiket yang kemudian dijual dengan menggunakan kartu identitas palsu, maka ketentuan Pasal 264 ayat 1 angka 1 KUHP dapat diberlakukan. Pasal tersebut berbunyi:

“Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap (1) akta-akta otentik.”

Selanjutnya, Pasal 264 ayat 2 KUHP berbunyi:

“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa apabila calo menjual tiket seolah-olah tiket tersebut adalah asli lalu di kemudian hari menimbulkan kerugian, maka calo tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 8 tahun.

Kartu identitas yang dimaksud adalah kartu seperti Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Penduduk, paspor, dan kartu identitas lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai akta otentik.

Tips Agar Terhindar dari Penipuan Calo Tiket Konser

Penipuan Tiket Konser Coldplay, Apakah Calo Tiket Melanggar Hukum?
Foto: Gettyimages

Calo dan penipuan tiket akan selalu ada di saat musim konser tiba, terlebih konser yang diselenggarakan menghadirkan band terkenal.

Hal ini akan membuat semua orang tergiur untuk mendapatkan tiket dengan segala cara. Di situlah para calo dan penipu tiket memanfaatkan situasinya untuk meraup keuntungan.

Ketika hal ini terlihat, para penipu dan calo tiket akan memanfaatkan keadaan tersebut dengan memperjualbelikan tiket dengan harga dua kali lipat atau bahkan tiket palsu.

Agar tidak terjebak dengan para penipu dan calo tiket, ikuti beberapa tips berikut ini:

  • Beli tiket dari vendor tepercaya, hindari membelinya dari website yang mencurigakan dan mirip dengan website aslinya (biasanya penipu akan membuat website yang sangat mirip untuk mengecoh para korbannya).
  • Hindari membeli tiket dari seseorang yang tidak Anda kenal (misalnya calo).
  • Hindari membayar menggunakan uang tunai dan debit, dan gunakan kartu kredit untuk dukungan pengembalian dana dan biaya yang lebih mudah.
  • Periksa URL sebelum memasukkan detail pembayaran.
  • Manfaatkan sumber daya online (misalnya, pelacak penipuan) untuk mencari nomor telepon, email, atau akun media sosial penjual.
  • Selalu waspada terhadap iklan dengan harga murah.
  • Jangan membayar tiket dengan uang tunai, transfer, atau transfer uang prabayar.

Jika sudah memberikan data pribadi dan diketahui jika itu penipuan, langsung laporkan ke pihak berwajib dan blokir kartu kredit serta debbit Anda agar dana tidak hilang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button