News

Canda Tawa Yosua Sebelum Meregang Nyawa

Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan aktivitas Brigadir J atau Nofriansyah Yosua sesaat sebelum meregang nyawa alias tewas dibunuh. Yosua sapaan akrab Brigadir J disebut masih mengobrol penuh canda tawa di depan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ngumpul di jalan (depan rumah Saguling) ngobrol. Termasuk Yosua. Ada Kuat Ma’ruf. Obrolannya saya tidak tahu pasti. Tak ada (hal serius yang dibicarakan). Justru ketawa-ketawa antara Romer dan Yosua,” kata Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/11/2022).

Daden menjawab pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Lebih lanjut, Daden mengungkapkan, saat berkumpul di depan rumah Saguling, tak ada pembicaraan terkait cerita maupun kejadian di Magelang yang disebut-sebut terjadi pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “Tidak ada (pembicaraan tentang peristiwa Magelang),” sebutnya.

Lima Terdakwa

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat sore (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pembunuhan Brigadir J terjadi lantaran Ferdy Sambo emosi. Pasalnya, ia menerima laporan  sang istri, Putri Candrawathi merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah. Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.Namun, mereka tidak menghentikannya.

Jaksa membeberkan Ferdy Sambo meminta saksi Ricky dan Kuat untuk memanggil Brigadir J dengan emosi. Bharada E yang mendengar Sambo emosi dan berbicara dengan nada tinggi langsung turun ke lantai satu rumah dinas.  Bharada E kemudian diminta Ferdy Sambo mengokang senjata api.

Brigadir J lantas masuk setelah dipanggil Ferdy Sambo ke dalam rumah dinas. Saksi Ricky Rizal dan Kuat mengikuti korban dari belakang. Brigadir J lantas diminta untuk duduk berjongkok., Brigadir J  lalu  mengangkat tangan sambil jalan mundur. Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E menembak Brigadir J.  “Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer ‘Woi, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woi kau tembak’,” ujar jaksa.

Penembakan berlanjut dengan eksekusi terakhir yang dilakukan Ferdy Sambo. Saat itu, Brigadir J sudah terkapar setelah ditembak Bharada E.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa didakwa pembunuhan berencana dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button