News

Capaian KPK 2022, Alexander Marwata Ceritakan Momen-Momen Berkesan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerjanya selama setahun terakhir, selalu ada lika-liku dalam menjalankan tugas. Ada yang mangkir ada juga yang kooperatif.

Wakil Ketua KPL Alexander Marwata bercerita kisah KPK saat mengungkap kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Ia mengingat kembali bagaimana hambatan yang dihadapi lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus.

Alex pun menyindir sikap mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Suriatna, yang sering mangkir dari pemanggilan pemeriksaan saksi dari KPK.

“Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir,” kata Alex dalam jumpa pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ia pun mengingatkan bahwa sudah jadi kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Lebih lanjut dia mencontohkan sikap kooperatif dan transparansi dari Wakil Presiden Indonesia ke-11, Boediono, saat jadi saksi dalam persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono dipanggil jadi saksi di persidangan, beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik,” ucap Alex.

Ia pun menyayangkan pihak TNI justru mangkir dari panggilan pengadilan. Alex bahkan menyebut absennya Agus Supriatna sebagai contoh yang buruk.

“Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap nggak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit,” tutur dia.

Alex menuturkan pengadilan telah memanggil Agus beberapa kali dengan berbagai cara. Bahkan, lanjut Alex, majelis hakim jengkel dengan absennya Agus di persidangan. “Hakim sempat jengkel dan menyebutkan ‘apakah tenggelam di tanah?’ mungkin karena jengkelnya,” ujar Alex.

Untuk itu, Alex mengimbau semua pihak agar bersikap kooperatif saat dibutuhkan keterangannya sebagai saksi, baik oleh lembaga penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button