Cari-cari Alasan Hindari Pemeriksaan, Eks Penyidik Desak KPK Tahan Hasto


Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak agar lembaga antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diduga mencoba menghindari pemeriksaan dengan alasan proses gugatan praperadilan.

Praswad menegaskan, alasan Hasto yang tak hadiri pemeriksaan karena fokus mengajukan praperadilan lagi tidak bisa diterima.

“Karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan kekacauan hukum, seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di seluruh Indonesia bisa berhenti dikarenakan proses pengajuan gugatan praperadilan,” ucap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/2/2025).

KPK diminta jangan beri keistimewaan. Praswad mengatakan proses penyidikan tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan, sebab tidak boleh ada penyesatan informasi dari pihak mana pun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka pemeriksaan tersangka harus berhenti dulu sampai putusan.

Praswad mendesak KPK segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Hal itu dilakukan, katanya, untuk memecah kebuntuan akibat pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto berkali-kali ini.

“Untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul diakibatkan pengajuan praperadilan yang berkali-kali ini, maka KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” sebutnya.