Market

Catat! 5 Tahun Lagi LPS Akan Jamin Polis Asuransi

catat!-5-tahun-lagi-lps-akan-jamin-polis-asuransi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS belum mendapatkan tugas untuk menjamin polis asuransi. Sebab tugas penjaminan polis asuransi oleh LPS itu akan berlaku pada lima tahun ke depan.

Tugas baru LPS tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani menuturkan LPS harus memanfaatkan rentang waktu lima tahun ini untuk persiapan baik dari sisi LPS maupun industri asuransi.

Pemerintah pun nantinya akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi kesiapan yang harus dilakukan baik oleh industri asuransi maupun LPS.

“Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan,” ujar Sri Mulyani.

Dia menjelaskan mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang.

Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.

“Itu berkali-kali di dalam pembahasan kami dengan DPR. Oleh karena itu lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,” tegas Sri Mulyani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button