Market

Catat! Inilah 103 Perusahaan Pinjol yang Berizin di Otoritas Jasa Keuangan

Bagi Anda yang terbiasa memanfaatkan teknologi dalam mendapatkan pendanaan melalui aplikasi fitech lending alias pinjaman online, inilah ratusan perusahaan yang sudah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan resmi OJK yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (10/1/2022), total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan sampai dengan 3 Januari 2022.

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button