News

Catat, Polisi Jamin Profesional Usut Kasus Dugaan SARA Bahar bin Smith

Polri memastikan akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan dalam menangani laporan terkait Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith menjadi terlapor atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (2/1/2022).

“Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya menyesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi. Klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan,” terangnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button