Mahkamah Agung (MA) menyatakan, sepanjang tahun 2024 terdapat 206 orang, yang terdiri dari hakim dan aparatur peradilan, dijatuhi sanksi disiplin. Ketua MA, Sunarto, menyampaikan bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA menerima 4.313 pengaduan selama periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 4.116 pengaduan telah diproses, sementara 197 kasus masih dalam tahap penyelesaian.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Sunarto saat menyampaikan hasil proses laporan pengaduan Bawas MA dalam laporan kinerja tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, Sunarto menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari Komisi Yudisial (KY), terdapat 63 hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
“Dari jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan sejumlah 38 orang terkait materi pengaduan yang berkaitan,” ucap Sunarto.
Sunarto menjelaskan bahwa 38 orang hakim ditangani perkara etiknya oleh MA karena sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan No.02/PB/P.KY/09/2012.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) akibat vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).
“Diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Habiburokhman menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.
Tiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan didakwa menerima suap senilai Rp4,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.