News

Cecar Saksi Soal Penukaran Uang, Irjen Teddy: Siapa yang Mendikte Saudara?

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).

Lima saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja itu. Kelima saksi itu masing-masing Natanael Ginting (Kacab Dollarasia Cibubur), Timotius Cleren (Staf Hukum BCA KCA Cibubur), Fatullah (karyawan swasta), Maulana alias Mul (asisten rumah tangga), dan Imron (Karyawan swasta).

Dalam persidangan, Irjen Teddy Minahasa mencecar keterangan saksi yang tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Teddy sampai menunjukkan salinan BAP ke arah saksi Natanael Ginting yang dianggapnya tak sesuai dengan fakta.

“Saudara di BAP mengatakan pada poin tujuh ada dua kali transaksi pada tanggal 24 September dan 26, lalu saudara mengatakan, ini BAP saudara ya, mohon maaf Yang Mulia barang kali perlu kami pertunjukan,” kata Teddy sambil menunjukkan BAP Natanel ke hadapan majelis hakim.

Kemudian, Teddy mencecar saksi soal keterangan yang tertuang di BAP tersebut.”Ini BAP saudara bukan? Tadi kan dipertontonkan kepada ketua,” kata Teddy.

“(penukaran) tanggal 26, yang 24 itu invoice,” jawab Natanael.

“Oke, berarti siapa yang menyuruh mengubah tanggal 26?” lanjut Teddy kembali mencecar soal penukaran uang yang dilakukan anak buahnya.

Saksi mengaku tidak pernah mengubah keterangan di BAP dan tidak ada yang pernah menyuruh.

Irjen Teddy meminta saksi untuk konsisten pada keterangannya soal penukaran uang yang tertulis dua kali.

Majelis hakim langsung menengahi perdebatan terdakwa dan saksi. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Nataniel, apakah ada yang menyuruhnya mengubah keterangan.

Natanael mengaku tak ada yang memerintahkannya.

“Saudara jujur saja, siapa yang mendikte saudara? Saya tanya terakhir itu sudah,” ucap Teddy menimpali pertanyaan majelis hakim.

Saksi tetap pada jawabannya, tak ada perintah mengubah keterangan apalagi intruksi khusus.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing),” ujar JPU saat membacakan dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button