News

Cegah COVID-19, Halalbihalal di Atas 100 Orang tak Boleh Prasmanan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 saat halalbihalal Lebaran 2022. Salah satu poin SE untuk gubernur dan bupati maupun wali kota ini antara lain mengenai halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman tersedia dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” kata Tito dalam Surat Edaran, Sabtu (23/4/2022).

Dia menjelaskan, hindari acara makan-makan yang membuat peserta membuka masker. Sebab, hal ini rawan penularan COVID1-9.

Sedangkan jumlah tamu yang dapat hadir saat halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Selanjutnya, 75 persen untuk daerah terkategori level 2, dan 100 persen untuk daerah level 1.

Menurut Tito, kegiatan halalbihalal menyesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali. Kegiatan juga menyesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tito mengingatkan pelaksanaan protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 secara lebih ketat. Pemerintah daerah akan mengatur lebih lanjut sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button