News

Cegah Intervensi, KY Buka Opsi Siapkan ‘Safe House’ untuk Hakim Pengadil Kasus Ferdy Sambo

Komisi Yudisial (KY) membuka opsi menyiapkan rumah perlindungan (safe house) untuk majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo Cs. Menurut rencana, sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jaksel.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting menyebutkan, penempatan rumah perlindungan kepada majelis tidak berlebihan dalam mengadili perkara tertentu, termasuk perkara pembunuhan yang melibatkan jenderal polisi. Malahan KY tengah merumuskan mekanisme pola pengawasan seperti itu.

Mungkin anda suka

“KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan,” kata Miko, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

KY bakal memantau setiap agenda sidang dalam rangka pengawasan perkara tersebut. Setidaknya untuk menutup celah intervensi kepada para ‘Wakil Tuhan’ di tengah isu korupsi yang menyeret hakim agung di Mahkamah Agung.

“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” jelasnya.

Miko turut membeberkan adanya usulan relokasi sidang yang mungkin saja terjadi. Artinya terbuka peluang sidang perkara Ferdy Sambo tidak digelar di Pengadilan Negeri Jaksel.

“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA. KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button