Wakil Ketua Komisi IX RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengambil langkah strategis dan komprehensif dalam menyikapi kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Yahya mengatakan hal itu termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) RI, rumah sakit pendidikan, Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi san lembaga profesi terkait lainnya.
“Untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola PPDS, termasuk melakukan tes kejiwaan,” kata Yahya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Tes kesehatan kejiwaan itu, Ia melanjutkan seperti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna menciptakan ekosistem PPDS yang aman, beretika, dan profesional.
Selain itu, Yahya juga menekankan Kemenkes agar memperketat pengawasan pelaksanaan PPDS dengan penerapan mekanisme audit berkala, penguatan sistem pelaporan dan penanganan kasus yang adil, akuntabel dan transparan
“Lalu memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera, kepada para pelaku dan pimpinan layanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan RI,“ tuturnya.
Yahya juga berharap Kemenkes dan pihak terkait turut memberikan pelindungan terhadap korban kekerasan, perundungan, dan pelecehan seksual dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara menyeluruh.
“Kami juga meminta untuk mengoptimalkan hotline kanal perundungan dan memperkuat whistle blower system dengan memastikan pelaporan yang aman dan rahasia,” jelas Yahya.
Ia menegaskan, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan segera melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya terkait pembenahan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.