News

Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, Pemerintah Susun Aturan Mudik

Presiden Jokowi menyatakan bakal menyusun aturan mudik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 selepas Idul Fitri. Pemerintah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik pada Idul Fitri kali ini setelah tahun sebelumnya ditiadakan.

Jokowi menuturkan, sekarang ini para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang menyiapkan peraturan-peraturan ketat sebagai syarat mudik. Rencananya aturan ini bakal diumumkan pada pekan depan.

“Jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci,” kata Kepala Negara, dalam keterangan pers secara daring di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya langkah antisipasi ini penting. Pasalnya untuk Pulau Jawa saja, pemerintah memprediksi sedikitnya terdapat 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor dalam arus mudik kali ini.

Jokowi meminta masyarakat waspada terhadap risiko penularan COVID-19 dalam merayakan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. Pemerintah meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik dalam perjalanan mudik maupun dalam keselamatan kesehatan.

“Kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru COVID-19,” kata Presiden.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada tanggal 29 April 2022 atau bersamaan dengan mulainya cuti bersama. Kemenhub juga memprediksi akan terdapat potensi pergerakan nasional mencapai 31,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 85,5 juta orang dalam arus mudik tahun ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button