News

Cegah Mardani Maming Kabur ke Luar Negeri, KPK Diminta Terbitkan Red Notice

Maming1 - inilah.com

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan red notice agar tersangka kasus dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani H Maming tak kabur ke luar negeri.

Mungkin anda suka

Hal ini menyusul dimasukkannya Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tak ditemukan keberadaannya saat penjemputan paksa oleh KPK. Untuk itu, MAKI meminta KPK segera berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk membatasi ruang gerak Mardani Maming melalui penerbitan red notice.

“Atas DPO-nya Maming, KPK harus mengejar Maming maksimal kalau perlu pakai red notice supaya tidak kabur ke luar negeri,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Inilah.com, Selasa (26/7/202).

Boyamin menekankan, red notice terhadap Mardani Maming harus segera diterbitkan, setidaknya bila yang bersangkutan sudah terlanjur kabur ke luar negeri, maka tak bisa sembarangan keluar masuk negara karena telah dilabeli sebagai buronan.

“Kalau sudah di luar negeri dia tidak bisa keluar masuk lagi meskipun dia sudah jadi dicekal masih mungkin. Selain DPO dalam negeri, DPO internasional itu namanya red notice Interpol jadi harus dimaksimalkan itu,” tambahnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum menanggapi perihal penerbitan red notice dan koordinasi dengan Interpol untuk membatasi ruang gerak Mardani Maming yang terjerat kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan  (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui, KPK gagal menjemput paksa Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama yang juga Ketum Hipmi, Mardani Maming di apartemen mewah miliknya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.

Hal ini merupakan upaya KPK untuk menjemput paksa Mardani Maming karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Untuk itu, KPK menggeledah apartemen milik Maming dan belum berhasil menemukan keberadaannya.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut Mardani H Maming telah menjadi DPO dan meminta masyarakat melaporkan bila menemukan keberadaan Maming.

“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (25/7/2022) kemarin.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button