Cegah TPPO PMI, Polri-Interpol Bangkok Perketat Perbatasan Thailand-Myanmar


National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama NCB Interpol Thailand memperketat penjagaan perbatasan Thailand-Myanmar guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan,  bahwa kerja sama itu dijalin sebagai tindak lanjut adanya pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar melalui Thailand bagian selatan, yakni di Kota Mae Sot.

“Apakah kami melakukan kerja sama dengan Interpol Bangkok? Tentu saja. NCB Jakarta bekerja sama dengan NCB Bangkok,” kata dia, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penegak hukum adalah di perbatasan antara Thailand-Myanmar terdapat celah penyelundupan manusia melalui sungai.

“Di border, perbatasan antara Mae Sot dan Myawaddy itu dipisahkan oleh sungai, namanya Sungai Moei,” ucapnya.

Sungai tersebut, kata dia, dimanfaatkan oleh pelaku TPPO untuk menyeberangkan korban dari Thailand menuju Myanmar. Biaya untuk satu kali menyeberang adalah sebesar 20.000 baht.

“Siapa operator di sungai? Penduduk lokal. Itu aktivitas ilegal,” ucapnya.

Kegiatan ilegal itu juga tidak diawasi oleh pihak berwenang di Myawaddy lantaran kota tersebut dikuasai oleh kelompok-kelompok bersenjata.

“Jadi, saat melintas itu tidak terdapat pos imigrasi,” ucapnya.

Oleh karena itu, dijalin kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Thailand guna mencegah PMI kembali menjadi korban TPPO di Myanmar dengan masuk melalui perbatasan.

Diketahui, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus PMI menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan satu tersangka itu berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung.

Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand.

Korban yang telah mendaftarkan diri, ternyata diberangkatkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring (online scam). Selain itu, korban juga tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Dittipid PPA-PPO melakukan asesmen terhadap 669 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa ratusan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

Modus perekrutan yang diketahui dari asesmen adalah dominan korban direkrut melalui media sosial untuk pekerjaan sebagai customer service.

Upah yang dijanjikan adalah sebesar 25.000–30.000 baht yang jika dirupiahkan menjadi Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta per orang.

Lalu, selama melaksanakan pekerjaan di Myawaddy, korban diwajibkan mencapai target tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.

“Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, non verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” katanya.