News

Celoteh Alvin Lim Dinilai Rusak Reputasi Polri

Pengacara Razman Arif Nasution mengaku gerah dengan celotehan-celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri.

Celotehan Alvin Lim juga dinilai telah merusak reputasi profesi advokat di Indonesia.

“Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara, itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum saja,” kata Razman Arif Nasution kepada awak media, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumtion of innocence atau praduga tak bersalah.”Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum,” desaknya.

Secara pribadi, Razman mengaku tidak ada masalah dengan Alvin Lim. Namun celotehan Alvin, dinilai sudah mengganggu dan mencoreng profesi pengacara.”Saya sudah cek di KAI nama yang bersangkutan tidak ada. Entah dari organisasi profesi advokat mana dia saya tidak tahu,” katanya.

Razman menyampaikan, seharusnya induk organisasi tempat Alvin Lim bernaung memberikan sanksi kepadanya. Apalagi, cara-cara yang dilakukannya telah menodai dunia advokat.

Cara-cara Alvin, dinilai punya motif terselubung yang bertujuan mengganggu kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Makanya saya bilang, penegak hukum tidak ragu-ragu, diproses aja,” tegasnya. Seorang advokat mestinya punya aturan dalam menyampaikan sesuatu hal.

“Celotehnya selama ini dinilai telah banyak menggangu keadaan banyak orang,” tegasnya.

Sosok Alvin Lim sudah dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama di mata publik. Tidak heran apabila dia menjadi bincangan di tengah kalangan masyarakat maupun di dunia maya.

Terakhir, pada akhir Desember 2021, Alvin Lim dituntut Rp 100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan). Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

“Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional,” ujar Fajar Gora dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Fajar Gora menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.

Sebelumnya pada April 2021, Polda Metro Jaya akan memeriksa Alvin Lim terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp80 miliar. Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button