News

Cemburu Buta Terancam 15 Tahun Tidur dalam Penjara

Cemburu dalam asmara bak seperti garam dalam makanan. Sedikit dapat terasa, bila kebanyakan bisa merusak rasa bahkan dalam kondisi tertentu mengancam jiwa. Seperti halnya seorang pria berinisial MRM (20), nekat menikam korban bernama Diky Rohmatulloh (22) karena cemburu buta.

Akibatnya warga Dusun Wonolangu, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mungkin anda suka

Peristiwa itu berawal saat MRM melihat kekasihnya berboncengan dengan Diky Rohmatulloh saat hendak masuk ke arah Lippo Mall. Pelaku lantas menghadang korban dan terjadi cekcok mulut antar keduanya.

“Namun pada saat itu dilerai oleh security Lippo Mall,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (9/5/2022).

MRM yang masih cemburu buta menantang Diky berkelahi di tempat yang sepi, tepatnya di salah satu pekarangan rumah warga. Korban pun meladeni tantangan pelaku untuk duel. Saat tiba di tempat kejadian perkara, rupanya MRM telah membawa sebilah pisau yang ia simpan di dalam jok sepeda motor.

Saat berkelahi MRM mengeluarkan benda tajam itu dan menikam ke bagian leher Diky. Korban pun langsung jatuh tak berdaya dan mengeluarkan banyak darah hingga akhirnya tewas.

“Tersangka sudah diamankan dan kami kenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP, karena tindak pidana penganiayaan yang berakibat meninggal dunia,” tutup Hery. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button