CEO Persiba Balikpapan Tanggapi Penangkapan Direktur Teknik Klub Terkait Narkoba


CEO Persiba Balikpapan, Ichsan Rachmansyah Sofyan angkat bicara soal berita penangkapan Catur Adi Prianto, mantan Direktur Teknik Klub.

Catur ditangkap terkait peredaran narkoba, Bareskrim Polri bahkan menegaskan Catur merupakan bandar besar di Kalimantan Timur.

“Saudara Catur Adi Prianto merupakan individu yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik Persiba Balikpapan, yang menjabat hanya selama periode kompetisi Liga 3. Jabatan tersebut diberikan melalui Surat Keputusan (SK) manajemen klub, dan bersifat sementara untuk satu musim,” kata Ichsan dalam klarifikasinya kepada Inilahcom, Selasa (11/3).

“Kompetisi Liga 3 telah berakhir pada 27 Februari 2025, sehingga sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau terlibat dalam struktur organisasi Persiba Balikpapan,” tambahnya.

Sehingga Ichsan menegaskan, permasalah Catur dengan polisi terkait narkoba, adalah urusan pribadi, tak ada kaitannya dengan Persiba secara klub.

“Manajemen Persiba Balikpapan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk sikap kelembagaan, manajemen dengan ini menyatakan telah mencabut Surat Keputusan pengangkatan Saudara Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik,” kata Ichsan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Catur Adi Prianto (CAP).

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, mengatakan tersangka CAP merupakan seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di lapas.

Mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke tim sepak bola Persiba Balikpapan, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa menjawab.

“Masalah aliran dana, kami masih dalami untuk aliran dana ke mana saja. Saya belum bicara gamblang, saya masih mendalami,” ujarnya.

Mukti juga mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin.

Hendra Sabarudin merupakan bandar besar narkoba. Meski telah mendekam di balik jeruji sejak tahun 2017, terpidana tersebut masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.

Total perputaran uang dari peredaran itu mencapai Rp2,1 triliun.”Karena ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra yang sudah divonis,” ucapnya.

Dikatakan pula oleh Brigjen Pol. Mukti bahwa pihaknya telah mengendus adanya hubungan antara Hendra dengan CAP sejak lama. Namun, saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.”Ini sebenarnya target operasi kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” ucapnya.

Catur Adi Prianto (CAP) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai oleh tersangka CAP.

Selain itu, ditetapkan pula sembilan orang tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu di dalam lapas.