Cerita Mantan Tahanan Bayar Pungli Rutan karena Takut Hantu Gedung KPK


Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar uang pungli karena takut masuk ruang isolasi rutan cabang KPK C1 ACLC (Gedung KPK lama), Jakarta Selatan.

Menurut Eddy, ruang isolasi penahan di lantai 9 gedung KPK lama begitu menyeramkan. Ia mengungkapkan, ada makluk halus menunggu lantai tersebut yang pernah menganggu lewat bunyi-bunyian suara.

“Kalau di isolasi Yang Mulia, kan di lantai 9, tidak ada orang lain Ya Mulia. Jadi itu yang kami takutkan, sendiri. Apalagi pernah kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ,” ujar Edy kepada hakim Anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hadir secara virtual pada Senin (30/9/2024).

“Hehe, memang ada yang bener ada yang menunggui atau yang ditakut-takutin?,” ucap salah satu Hakim Anggota yang tertawa mendengar cerita Edy.

“Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga Yang Mulia,” ucap Edy.

Gedung KPK Lama Terkenal Angker

Angkernya Gedung KPK lama pernah diungkap oleh eks Jubir KPK Johan Budi, sejumlah aktivitas atau penampakan dari makhluk gaib sering dirasakan oleh karyawan KPK ataupun terlihat dari CCTV gedung.

“Ada yang tertangkap kamera CCTV. Seperti sosok wanita berambut panjang sedang berjalan,” ujar Johan kepada awak media, Jumat (12/11/2010)

Johan pun mengaku pernah mendengar suara orang sedang mandi di lantai 3 pada malam hari. Namun ketika dicek tidak ada orang.

“Seperti ada yang lagi mandi. Tapi nggak ada siapa-siapa karena sudah malam sekali waktu itu,” tuturnya.

Selain itu, kata Johan, seorang petugas keamanan melihat ruang rapat telah dibersihkan padahal tidak ada orang membereskan.

“Ada suara-suara di dalam ruangan itu. Kok dilihat sama satpam semua kursinya rapi, padahal belum dirapikan sebelumnya,” kata Johan.

15 Eks Pegawai KPK Tersangka

Dalam kasus pungli, 15 mantan pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut daftar terdakwa dan jumlah uang pungli yang diterima yakni:

1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan Cabang KPK)= Rp19 juta.

2. Hengki, (Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) = Rp692,8 juta.

3. Deden Rochendi, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018)= Rp399,5 juta.

4. Sopian Hadi (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan) =Rp332 juta.

5. Ristanta (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021) = Rp137 juta.

6. Ari Rahman Hakim, (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp29 juta.

7. Agung Nugroho (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp91 juta.

8. Eri Angga Permana (PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022) =Rp100,3 juta.

9.Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK =Rp160,5 juta.

10. Suharlan (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp103,7 juta.

11. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp135,5 juta.

12. Mahdi Aris (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp96,6 juta.

13. Wardoyo (Petugas Cabang Rutan KPK) =Rp72,6 juta.

14. Muhammad Abduh (Petugas Cabang Rutan KPK)=Rp94,5 juta.

15. Ricky Rachmawanto, (Petugas Cabang Rutan KPK)= Rp116,95 juta.