News

Cerita Pelaku Tusuk Selebgram Sebanyak 10 Kali

Cerita pelaku tusuk selebgram sebanyak 10 kali akhirnya terungkap. Tersangka mengaku merasa sakit hati dengan perkataan korban. Pelaku berinisial MN (26) dan korban adalah seorang wanita berinisial IH (26). Cerita pelaku tusuk selebgram itu terjadi di Medan, Sumatera Utara.

“Motifnya tersangka sakit hati dihina korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (22/12/2021).

Mungkin anda suka

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut saat hendak pergi untuk makan. Perkataan korban yang bermuatan hinaan membuat pelaku semakin naik pitam.

Keributan semakin tidak terhindarkan pelaku lalu memukul korban, masih juga belum puas MN mengambil sebilah pisau miliknya dan menusuk    selebgram itu sebanyak 10 kali.

“Pukul 02.30 WIB terjadi keributan antara tersangka dan korban. Tersangka melakukan pemukulan dan mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 10 kali,” ujar Firdaus.

Korban sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri meminta pertolongan ke warga dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

Pelaku Tusuk Selebgram, Keduanya Saling Kenal

Pelaku dengan korban sudah saling kenal sejak lama dan sering memberi uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Tetapi belakangan merasa terpengaruh bujuk rayu korban sehingga memberikan uang tersebut.

MN membantah sudah merencanakan untuk menusuk korban. Tersangka beralasan awalnya membeli pisau yang dia gunakan menusuk korban untuk keperluan di tempat kos. Tak hanya itu, dia juga menampik tudingan membawa kabur mobil korban, padahal faktanya ia melarikan mobil korban.

“Saya juga bukan berniat melarikan mobilnya, tapi karena ketakutan saya bawa aja mobilnya. Saya tinggal di Labuhan,” kata pelaku.

Seperti sebelumnya beredar kabar seorang selebgram wanita asal Medan berinisal IH (26) mengalami sebanyak 10 luka tusukan. Pelaku perbuatan kriminal itu adalah temannya sendiri. Usai melakukan penusukan pelaku membawa kabur barang-barang milik korban, salah satunya mobil.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/12/2021) pukul 02.30 WIB.

Polisi mendapat laporan selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian setelah dalam beberapa waktu Polisi berhasil menangkap pelaku. Bahkan Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan menembak kakinya karena hendak melawan petugas. Polisi akhirnya menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button