News

Cerita Sopir Ambulans Jemput Jenazah Brigadir J: Matikan Sirene saat Tiba di Rumah Sambo

Sopir mobil ambulans yang mengangkut jenazah Brigadir J bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022). Pengemudi bernama Ahmad Syahrul Ramadhan itu membeberkan sempat diminta mematikan sirene ketika tiba di lokasi pembunuhan Brigadir J yakni rumah Ferdy Sambo di Kompeks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Di hadapan majelis hakim, Ahmad menjelaskan, awalnya dia menerima panggilan untuk menjemput korban di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel. Ferdy Sambo ketika itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Selanjutnya, Ahmad mengemudikan mobil ambulans menuju lokasi. Kemudian, ada seseorang memberi informasi soal rumah Ferdy Sambo saat mobil ambulang yang dikemudikan Ahmad sudah mendekati lokasi.

“Ada orang nggak dikenal ketuk kaca mobil. ‘Mas mas, sini mas saya yang pesan ambulans’ beliau naik motor. Masuk kompleks, ada gapura, di situ ada anggota provos,” kata Syahrul dalam persidangan di PN Jaksel.

Ahmad menjelaskan, dirinya lalu diminta mematikan sirene mobil ambulans.

“Katanya ‘ya sudah mas masuk saja lurus minta tolong sirene dan protokol ambulansnya dimatikan’,” tutur Syahrul menirukan ucapan anggota provos yang ditemuinya.

Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Syahrul diarahkan menuju garasi dan langsung mengeluarkan tandu dari dalam ambulans.

Diketahui, Ahmad bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ketiga terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan.

Ketiga didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Dua terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button