News

Cerita Tiga Wanita Bawa Sabu dari Malaysia Menuju Sulsel

Cerita tiga wanita bawa sabu dari Malaysia menuju Sulsel atau Sulawesi Selatan. Salah seorang dari ketiga wanita ini masih berusia 15 tahun berinisial S alias Ina, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial RH dan HP sudah berusia dewasa.

Tiga wanita ini mengaku hanya kurir. Mereka bertindak menjemput barang sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel. Dalam perjalanan ketiganya ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Demikian Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan cerita tiga wanita bawa sabu dari Malaysia ke Sulsel itu.

Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga wanita benar hanya kurir. Bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya sedang berada di Sulsel.

Bandar Janji Beri Imbalan Uang

Kapolres Nunukan menerangkan tersangka berinisial S alias Ina adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi. Ketiga tersangka dijanjikan upah ketika sabu sudah sampai kepada pemesannya uang sebesar Rp27 juta.

Para pelaku membawa barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram dengan teknik khusus. Mereka  meililitkan barang haram itu di dada dan perut. Masing-masing dari mereka kurang lebih membawa dua kilogram.

Tersangka R mengaku mengenal bandar berinisial H kurang lebih tiga bulan. Bahkan sudah tiga kali lolos membawa sabu dari Malaysia ke Sulsel. Tersangka inisial HP mengakui sudah dua kali lolos membawa sabu dengan cara yang sama. Tersangka inisial S mengaku baru pertama kali membawa barang terlarang itu.

Terancam Hukuman Mati

Barang bukti enam kilogram sabu itu terbungkus plastik transparan. Rinciannya sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram. Polisi juga menyita tiga buah telepon seluler milik tigwa wanita asal Sulsel itu.

Penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menjerat tiga wanita itu dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku meski bertangung jawab atas apa yang mereka lakukan. Ketiganya terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button