ChatGPT Resmi Dikenai PPN Mulai 1 Desember 2024, Jadi Segini Harganya

Perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) ChatGPT, OpenAI, mengumumkan kebijakan baru untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap tagihan yang akan berlaku mulai 1 Desember 2024. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Indonesia.

Dalam pengumumannya, OpenAI menyatakan bahwa pelanggan akan melihat tambahan PPN pada tagihan mereka. 

“Kami ingin memberi tahu Anda tentang penerapan pajak pertambahan nilai pada tagihan Anda, yang akan dilaksanakan mulai 1 Desember 2024. Sesuai dengan hukum PPN di Indonesia, kami akan mengenakan PPN sebesar 11% pada tagihan Anda,” tulis OpenAI dalam email resminya kepada para pelanggan.

Pengaturan Nomor Registrasi PPN untuk Pelanggan Indonesia

Advertisement

Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor registrasi PPN yang valid di Indonesia, OpenAI menyarankan agar informasi pajak tersebut diperbarui di akun OpenAI untuk memastikan dokumentasi yang tepat. Hal ini dimaksudkan agar pelanggan tidak mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban pajak atas transaksi yang dilakukan melalui layanan OpenAI.

“Kami menyarankan pelanggan untuk memperbarui bagian Status Pajak dan Nomor Identifikasi di akun OpenAI mereka guna memastikan dokumentasi yang tepat,” lanjut OpenAI dalam pengumuman tersebut. 

Pelanggan yang memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan pelanggan OpenAI untuk mendapatkan penjelasan terkait kebijakan baru ini.

Biaya langganan OpenAI ChatGPT Plus per bulan diperkirakan setelah PPN akan melonjak dari US$20 menjadi US$22.2 atau sekitar Rp350 ribuan, tergantung pada kurs rupiah.

Tren Perusahaan Teknologi dalam Menyesuaikan Regulasi Pajak

OpenAI bukanlah satu-satunya perusahaan teknologi yang menyesuaikan layanannya agar patuh terhadap regulasi perpajakan di berbagai negara. Kebijakan penerapan pajak ini mengikuti tren perusahaan-perusahaan teknologi global lainnya yang kini memasukkan PPN dalam layanan digital mereka, baik dalam bentuk perangkat lunak, kecerdasan buatan, maupun layanan berlangganan berbasis cloud.

Menurut laporan Asosiasi Perusahaan Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia merupakan salah satu pasar potensial bagi perusahaan berbasis digital, dengan lebih dari 221 juta pengguna internet per tahun 2024 dengan basis pengguna ChatGPT empat besar terbanyak secara global berdasarkan laporan Boston Counsulting Group. Penerapan PPN pada layanan seperti OpenAI ini diharapkan juga dapat meningkatkan penerimaan pajak negara.

Selain itu, banyak perusahaan multinasional kini berkomitmen untuk transparansi pajak guna mendukung operasional yang sesuai aturan di negara-negara di mana mereka beroperasi. Implementasi kebijakan pajak ini tidak hanya memberikan pendapatan pajak tambahan bagi negara, namun juga memperkuat kepercayaan konsumen terhadap perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pelanggan OpenAI di Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan anggaran mereka terhadap layanan yang menggunakan teknologi OpenAI, termasuk layanan kecerdasan buatan seperti ChatGPT, DALL-E, dan berbagai model lainnya yang digunakan untuk kebutuhan bisnis, pendidikan, maupun personal.