News

PBNU Akui Sudah Tahu Kasus Mardani Maming Sejak 2022, Tapi Masih Sungkan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa pemberhentian Mardani Maming dari jabatannya di PBNU lantaran dirinya terlibat dalam korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP).

Gus Yahyah mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus ini sekitar satu tahun lalu sebelum mencuat. Namun PBNU belum berani menjatuhi sanksi lantaran belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

“Sebetulnya kita sudah tahu bahwa dia punya masalah sekitar satu tahun ini sudah berlangsung,” kata Yahya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Yahya menjelaskan dalam PBNU, sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) bahwa pihaknya tidak segan untuk mengeksekusi setiap pengurusnya yang terlibat masalah hukum, dengan catatan proses hukumnya sudah tetap atau inkracht.

“Baru-baru ini yang bersangkutan (Mardani Maming) sudah mengajukan kasasi dan ditolak, berarti sudah inkracht,” ujar Yahya, menegaskan.

Untuk itu, pihaknya pun mengambil langkah memberhentikan Mardani Maming dan segera memilih Gudfan Arif melalui rapat bersama.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 pada Rabu (13/6/2023) yang menegaskan pergantian kepengurusan antar waktu masa khidmah 2022-2027.

SK tersebut menjelaskan pemberhentian dengan hormat terhadap KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU. Selain itu, H Mardani H Maming diberhentikan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, dan H Ahmad Nadzir, H Burhanuddin Mochsen, serta H Ashari Tambunan dari jabatan Bendahara PBNU.

PBNU menetapkan KH Masyhuri Malik, yang semula menjabat sebagai a’wan PBNU, menjadi Ketua PBNU. H Nusron Wahid, semula Wakil Ketua Umum, kini menjadi Ketua PBNU, sementara H Amin Said Husni, semula Ketua PBNU, menjadi Wakil Ketua Umum PBNU. Selain itu, beberapa nama lain juga ditunjuk dalam posisi kunci lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button