Cindra Jangan Takut Pidanakan Hasyim, Koalisi Perempuan Indonesia Siap Kawal


Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban tindakan asusila eks ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka mengaku pihaknya siap untuk melakukan pengawalan terhadap korban.

“Koalisi perempuan pun akan mendukung jalur hukum pidana atau peradilan yang lain, kami siap mendukung dengan segala penguatan bahwa kekerasan seksual itu siapapun pelakunya atau pejabat publik adalah kekerasan,” kata Mike kepada Inilah.com, Jumat (5/7/2024).

Ia turut mengapresiasi korban yang berani bersuara dan melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meski dinilai banyak risiko.

“Ini artinya bahwa ada sesuatu yang ingin didobrak karena kekerasan seksual itu bisanya korban sangat takut karena resiko yang dihadapinya dan ancaman-ancamannya mungkin kerentanan untuk mengalami kriminalisasi,” tuturnya.

Mike menegaskan bahwa tak boleh ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual. Selain itu, hal ini juga akan menjadi edukasi ke publik. Yang mana, pelaku kekerasan dapat dipidana dan diberikan sanksi sesuai kejahatan yang dilakukannya.

“Kami selama ini yakin dapat dilakukan, jika korban siap untuk meneruskan, kenapa tidak ini dibawa ke jalur yang semakin memberikan pelajaran ke publik,“ ujar Mike.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI karena terbukti melakukan perbuatan asusila kepada Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.