Bagi perempuan yang hobi bersolek, sebaiknya hati-hati dalam memilih skincare lokal. Jangan mudah terhasut bahasa iklan yang berlebihan, alias lebai.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan perusahaan skincare lokal yang mengeklaim khasiat produknya tak sesuai fakta. Narasi iklannya terkesan lebai atau overclaim. Kalau masih bandel, BPOM tak segan mencabut izin perusahaan skincare lokal itu.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap skincare lokal. Karena, klaim produk menjadi bagian dari tanggung jawab BPOM,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Taruna menegaskan, apabila ada data yang tidak sesuai dengan fakta produknya (skincare), maka izin BPOM tidak akan bisa keluar.
“Overclaim menjadi bagian tanggung jawab juga yang artinya label yang tertulis di kemasan itu, menjadi tanggung jawab BPOM. Jadi kalau ditulis di label lebih, atau kurang dari data yang dimiliki. Kami pastikan tidak akan keluar surat izin edarnya. Tidak mungkin keluar labelnya,” kata Taruna.
Jika ada produsen telah melaporkan isi kandungan skincare dengan tepat, namun dalam proses promosinya ada overclaim, kata dia, Deputi Bidang Penindakan BPOM bakal turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Sekarang bagaimana misalnya dia sesuaikan dengan isi yang dikeluarkan, tapi dia ternyata overclaim, itu Deputi Penindakan bersama timnya, ada 500 tim, yang akan mengawasi termasuk yang di sosial media,” ujarnya.
Sejauh ini, BPOM telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga melakukan overclaim. Namun, Taruna enggan merinci merek terkait.
Taruna juga bilang, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap produsen skincare yang overclaim. Bahkan, tidak menutup kemungkinan hal ini berujung pada pencabutan izin usaha.
“Kalau dia overclaim, ada yang sudah dapat surat izin edar tapi overclaim, kita akan berikan peringatan. Peringatan dalam bentuk dipanggil, disurati dan terakhir bisa tarik izin edarnya,” kata dia.
Ia juga menekankan, BPOM mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat dan juga UMKM. Oleh karena itu, pihaknya terus memberikan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang bagus dan sesuai standar.
“Sehingga, nilai ekonomi tinggi. Selain memberikan pendampingan kita juga akan melindungi masyarakat yang 282 juta supaya tidak terkena overclaim,” tutupnya.