News

Coreng Institusi Polri, Agus Nurpatria Masih Berharap Dibebaskan dari Jerat Kasus Yosua

Eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria masih berharap dibebaskan dari jerat hukum terkait perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikemukakan salah seorang kuasa hukum Agus Nurpatria saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait status terdakwa Agus Nurpatria dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua.

Mungkin anda suka

“Membebaskan terdakwa Agus dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum,” kata penasihat hukum Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (3/1/2023).

Sang penasihat hukum juga meminta nama baik dan hak-hak terdakwa Agus Nurpatria dipulihkan.

Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Agus Nurpatria dituntut JPU pidana penjara tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Selain pidana penjara, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut pidana denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut jaksa, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Jaksa memaparkan, Agus melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan tuntutan hukuman JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Agus merupakan perwira. Dia dinilai tidak pantas melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya.

Agus juga disebut seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terkait hilangnya nyawa Yosua

“Perbuatan terdakwa meminta saksi Irfan Widyanto mengamankan CCTV Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah,” tutur jaksa.

Bahkan, jaksa menyebut tindakan Agus telah mencoreng nama institusi Polri. Untuk itu, Agus dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button