Terkendalanya aplikasi layanan pajak Coretax dikhawatirkan mengganggu penerimaan negara. Kalau setorannya jeblok, negara bakal kesulitan dalam menjalankan program-program pro-rakyat.
Saat ini saja, hampir seluruh anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) dipangkas dalam jumlah besar.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun berharap, pengumpulan pajak pada tahun ini, tidak terganggu berbagai tantangan yang muncul. Termasuk masih terkendalanya layanan Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun.
Diakui politikus Partai Golkar ini, tantangan berat sektor penerimaan pajak muncul dari kendala coretax administration system (Coretax). Dalam hal ini, DPR siap membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala penerimaan negara.
“Kami ingin membantu pemerintah bagaimana mengatasi semua current problem yang ada untuk diatasi. Kemudian pemerintah bisa bekerja dengan baik dalam rangka mewujudkan semua program yang direncanakan,” kata Misbakhun, Jakarta, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Kata dia, DPR sangat memahami pentingnya penerapan Coretax sebagai sistem baru, guna memperbaiki layanan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun, menerapkan sistem baru dalam skala super jumbo, bukanlah perkara mudah.
Dia menilai, berbagai kendala yang terjadi di Coretax sejak awal implementasi pada 1 Januari 2025, perlu segera diatasi. “Jangan sampai penggunaan sistem IT memengaruhi kinerja penerimaan pajak,” ujarnya.
Selain kendala Coretax, lanjut Misbakhun, tantangan lain yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah.
Penerapan PPN 12 persen ini, memberikan tambahan penerimaan pajak Rp3 triliun. Potensi ini memang tidak sebesar jika kenaikan tarif PPN berlaku umum yang meningkatkan setoran pajak Rp75 triliun.”Tugas mencapai penerimaan pajak cukup berat. Enggak ada tugas penerimaan yang ringan,” tutur Misbakhun.
Tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,12 triliun, atau naik 5,7 persen dari realisasi tahun lalu, senilai Rp2.842,5 triliun. Penerimaan itu ditopang setoran pajak Rp2.490,9 triliun.
Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan untuk PNBP, ditargetkan senilai Rp513,63 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Drjen) Pajak, Suryo Utomo belum bisa memastikan apakah penerimaan negara bakal anjlok terimbas terkendalanya Coretax.
“Ini kan dampaknya (coretax eror kepada penerimaan negara), baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dia belum bisa melaporkan apakah penerimaan negara turun, imbas Coretax yang bermasala. Perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025, rampung. Di mana batas waktunya adalah tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Ia hanya menekankan sepakat dengan Komisi XI DPR, untuk tetap menggunakan sistem pajak lama, berbarengan dengan Coretax.
Suryo mengatakan, DJP terus menyusun roadmap implementasi penuh sistem administrasi perpajakan canggih tersebut.
“Nanti kita lihat deh (dampak coretax eror kepada penerimaan negara) tanggal 15 (Februari 2025). Akhir Februari ini kami coba lihat deh kira-kira pergerakannya seperti apa,” bebernya.