Coretax Sering Eror Sejak Diluncurkan, DPR Minta DJP Hapus Sanksi, Harus Ada yang Tanggung Jawab


Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun angkat bicara soal aplikasi pajak berbasis digital Coretax senilai Rp1,3 triliun yang masih sering eror.

Tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki, hapus sanksi administrasi, 

“Coretax memang banyak keluhan dan kita sudah rapatkan dan kita tahu keluhan-keluhan itu, makanya kita sampaikan kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Coretax. Apabila kemudian ada sanksi-sanksi administrasi, tolong dihapuskan,” ujar Misbakhun kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Misbakhun juga meminta agar DJP serta Kemenkeu membuat regulasi yang jelas soal aplikasi Coretax. Apalagi baik DJP maupun Kemenkeu tetap meminta agar aplikasi pajak itu, tetap dijalankan.

“Dibuatkan aturan yang jelas, kemudian jangan sampai Coretax, mengganggu pelayanan, itu kita sampaikan,” kata dia.

“Tentunya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak ingin Coretax tetap jalan. Makanya kita kasih kesempatan mereka untuk menjalankan secara dual, Secara paralel yakni sistem yang lama dan Coretax,” sambungnya.

Dalam rapat bersama antara DJP serta Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, tercetus harapan agar aplikasi Coretax tak mengganggu pelayanan pajak. Apalagi tahun ini, setoran pajak ditetapkan

“Tetapi pesan kita cukup kuat di dalam rapat kemarin bahwa pelayanan tidak boleh berkurang kualitasnya dan yang paling utama adalah jangan sampai penerapan Coretax mengganggu kolektibilitas penerimaan pajak,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan menegaskan, harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terkendalanya Coretax.

Karena banyak wajib pajak yang dirugikan akibat terkendalanya aplikasi berbasis digital itu. Dan, anggaran untuk membangun Coretax cukup gede, yakni Rp1,3 triliun. Untuk membuka semua tabir itu, IWPI telah melaporkan adanya dugaan korupsi Coretax ke KPK pada 23 Januari 2025.

“Publik saat ini menantikan langkah KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Coretax dan menuntut transparansi serta keadilan dalam pengusutan seluruh dugaan korupsi di kementerian,” kata Rinto.

Dia pun mempertanyakan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang diunggah di kanal YouTube Ombudsman RI pada 11 Desember 2023. Kala itu, Suryo menyebut bahwa Dirjen Anggaran (Isa Rachmatarwata) merupakan pejabat yang ‘sakti’ karena mengurus anggaran dengan mekanisme potong atau tambah. Sementara dirinya disebut sebagai dirjen yang paling ‘kejam’.

“Dengan terseretnya Dirjen Anggaran dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang disebut ‘sakti’ muncul pertanyaan. Apakah Dirjen Pajak itu paling ‘kejam’ dan lebih ‘sakti’ ketimbang dirjen anggaran? Jawabannya ada di KPK,” pungkasnya.