Crazy Rich PIK Sakit Leher, Sidang Korupsi Timah Terpaksa Ditunda


Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim ditunda oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024) hari ini.

Pasalnya, Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu mengalami keram leher.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kesehatan dari Terdakwa Helena. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini pun mengaku badannya kurang fit karena mengalami keram otot leher.

“Kurang enak badan karena otot leher saya keram,” kata Helena kepada Hakim Rianto di dalam ruang sidang.

Hakim Rianto pun menanyakan kembali kepada Helena apakah bisa mengikuti proses sidang. Helena pun merasa tak mampu untuk berlama-lama duduk di kursi pesakitan.

“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.

Jawaban dari Helena pun diperkuat oleh tim kuasa hukumnya. Tak mungkin, Helena mengikuti proses sidang dalam kondisi tiduran karena sakit leher.

“Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini, karena mengingat kondisi leher dari terdakwa juga tadi saya tanyakan, kalau lama duduk Yang Mulia, di sini sakit Yang Mulia, jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.

Mempertimbangkan alasan tersebut, Hakim Rianto mengabulkan permohonan kubu Helena. Sidang pun ditunda hingga pekan depan, mengingat KUHAP, terdakwa yang sakit tidak bisa diperiksa.

“Hari ini tidak bisa dilanjutkan karena sakit, untuk pemeriksaan Saudara diperiksa hari Rabu dan hari Kamis minggu depan,” kata Hakim Rianto.

“Siap Yang Mulia,” respons Helena.

Sebelum Jaksa Penuntut Kejagung, mendakwa Helena mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dari kasus korupsi Timah dari membantu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies selaku perwakilan PT Refined Bangka.

Adapun peran Helena yaitu melakukan penukaran mata uang asing USD30 juta atau setara Rp420 miliar yang merupakan uang pengamanan seolah dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang ilegal di wilayah tambang milik PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui, ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi timah. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).