News

Diperintah Bawaslu, Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu di Tangerang Dihentikan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyebutkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di daerah itu dihentikan untuk sementara waktu setelah adanya instruksi dari Bawaslu RI.

“Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI,” ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang baru berjalan di dua wilayah yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru yang dilaksanakan pada Selasa (27/2/2024).

Namun, katanya, setelah adanya rekomendasi atau instruksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI, maka hingga saat ini belum dilakukan penghitungan lanjutan.

Lebih lanjut, Umar menuturkan, jika tahapan rapat pleno atau rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tangerang, belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Pasalnya, pihaknya masih menunggu perintah atau kabar lanjutan dari pihak KPU RI.

“Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu,” ujarnya.

Selama proses rapat pleno atau rekapitulasi suara yang diadakan di tingkat kabupaten baru terselesaikan di dua wilayah kecamatan saja, yaitu Mekar Baru dan Jambe.

Kemudian, adapun penghitungan suara di tingkat kpps yang sudah selesai dan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten hanya baru ada sembilan wilayah dari total 29 kecamatan yang ada.

“Baru Jambe dan Mekar Baru saja. Belum kelihatan pemenangan tim mana saja karena belum keliatan suaranya,” tutur Umar.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button