News

Cuit Soal Kasus KSP Indosurya, Warganet Minta Febri Diansyah Fokus Urus Sambo

cuit-soal-kasus-ksp-indosurya,-warganet-minta-febri-diansyah-fokus-urus-sambo

Selasa, 20 Des 2022 – 23:33 WIB

Mungkin anda suka

Img 4834 - inilah.com

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah (kemeja putih) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, jadi sasaran persekusi warganet usai menuliskan cuitan yang mengkritisi penindakan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Semula ia menyuarakan kegundahan hatinya soal penanganan kasus KSP Indosurya. Febri menilai, cara penanganan kasus sungguh menyedihkan lantaran majelis hakim menolak gugatan.

“Sungguh menyedihkan mendengar kabar penetapan Hakim kasus KSP Indosurya. Majelis menolak Gugatan karena dianggap parsial dan waktu sidang pidana pendek,” cuitnya di akun @febridiansyah, Selasa (20/12/2022).

Ia menyebut penolakan itu bisa membuat masyarakat patah arang, utamanya bagi para korban KSP Indosurya. Sebab, sudah tak ada lagi tempat mengadu bagi para korban-korban tersebut.

“Lalu pada siapa lagi korban akan mengadu? Jika pengadilan pun menolak gugatan 896 korban, padahal dasar hukumnya jelas di Pasal 98 KUHAP?,” kritik Febri.

Sontak cuitan ini mendapatkan banyak respons dari para Tweeps. Rata-rata mencaci Febri. Seperti yang disuarakan oleh akun @Buanalsmara. “Aneh banget, yang dibahas tentang ksp malah masuk kasus sambo,” celetuknya.

Akun @brewz21 meminta Febri fokus saja tangani kasus Ferdy Sambo dengan benar dan jujur. “Sambo masuk pake sarung tangan, ente malah ngotot enggak pakai. Jujur lah pada dirimu sendiri! Takut sama Allah dengan benar!” ceplosnya.

Sementara akun @iedha_zuleiha merasa kasihan dengan Febri, lantaran sudah salah ambil keputusan untuk terlibat dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal menurutnya, Febri sudah memiliki citra yang baik saat masih bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hancur sudah reputasimu gara-gara si Sambo,” cuitnya.

Para warganet yang mempersekusi pastinya tidak mengetahui bahwa sejatinya Febri punya urusan dengan kasus KSP Indosurya. Pasalnya, para korban secara resmi telah meminta bantuan Febri dan Visi Law Office.

Febri pun mendampingi para korban, mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka mengaku stres karena mengalami kerugian. Salah satunya bernama Iman yang mengaku sampai turun berat badannya hingga belasan kilogram.

Dalam kasus ini, Henry Surya dan June Indria didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Dalam perjalanannya kemudian Visi Law Office mendampingi 896 korban KSP Indosurya dengan mengajukan gugatan penggabungan ganti rugi kepada majelis hakim. Hal itu disampaikan oleh Febri dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (14/12/2022) di PN Jakbar.

“Tentu kami berharap perkara ini setidaknya bisa diterima dan diproses lebih lanjut, bagaimana keputusan akhirnya itu menjadi kewenangan majelis,” ujar Febri Diansyah dalam ruang persidangan kepada majelis hakim, kala itu.

Majelis hakim lalu menerima permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan oleh kuasa hukum 896 korban KSP Indosurya. Kendati demikian, permohonan ini perlu meminta tanggapan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Henry Surya.

“Baik Pak Febri ya, sudah kita terima permohonan Saudara. Namun, sebagaimana kita ketahui ini perlawanan pihak ketiga, maka perlu dimintakan pendapat dari tim JPU dan penasihat hukum. Nanti kita mintakan pendapat mereka, hari Jumat kita tunggu tanggapannya ya secara tertulis,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button