Market

Cukai 2023 Naik 10 Persen, Industri Rokok Siap-siap Tak Ngebul

Beban industri rokok di masa depan semakin berat. Bukan lantaran bahan bakunya mahal, tapi cukai dipatok mahal. Naik 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kepastian itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara bahwa cukai rokok pasti naik pada tahun depan. Ada empat alasan pemerintah kenapa harus menaikan cukai rokok. Pertama, pengendalian konsumsi, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Cukai.

“Selain itu juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen pada 2024,” ucap Suahasil, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Kedua, lanjut Suahasil, keberlangsungan tenaga kerja, Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan

Ketiga yaitu dari aspek penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Keempat yaitu pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, dalam hal ini perlu mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

“Empat ini selalu kita coba balance setiap kali kita bicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basis filosofi penetapan cukai rokok setiap tahun,” ucap Suahasil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10% tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok. Mulai mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok, atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5%hingga 11,75 %; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12% hingga 11%; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” ucap Sri Mulyani.

Dia mengatakan, selain menaikan cukai rokok atau hasil tembakau, pemerintah akan meningkatkan cukai dari rokok elektronik. Naik rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik, dan 6 persen untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya(HPTL). Kenaikannya ditetapkan 15 persen per tahun, berlangsung selama lima tahun ke depan.

“Kami menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) ditargetkan harus turun ke 8,7% pada tahun 2024,” tutur Sri Mulyani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button