Market

Cukai Rokok 2023 dan 2024 Naik 10 Persen, Sri Mulyani Klaim Inflasi Aman

cukai-rokok-2023-dan-2024-naik-10-persen,-sri-mulyani-klaim-inflasi-aman

Senin, 12 Des 2022 – 14:19 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberkan rencana kenaikan cukai rokok 10 persen untuk 2023 dan 2024, Jakarta, Senin (12/12/2022). (Foto: JPNN).

Pada 2023 dan 2024, pemerintah kembali mengerek naik cukai rokok sebesar 10 persen. Padahal, cukai rokok pada tahun ini sudah naik 12 persen. Kebijakan ini diklaim tidak akan memengaruhi inflasi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjamin, kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, tidak akan berdampak besar kepada kenaikan harga atau inflasi. Bobot rokok terhadap inflasi, relatif kecil.

Sehingga, dia menegaskan dampak kenaikan cukai, masih bisa dikelola dengan baik. “Dampak inflasi sangat terbatas, 0,1-0,2 percentage point (ppt). Sedangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sangat minimal, 0,01 sampai 0,02 (ppt),” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam paparan materi, tekanan inflasi indeks harga konsumen (IHK) terus berlanjut menurun, karena didukung oleh semakin terkendalinya kelompok makanan. Inflasi diperkirakan melandai mencapai 3,6 persen pada tahun 2023, dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.

Dia memproyeksikan, Indeks kemahalan rokok menjadi 12,43 persen pada 2023. Dan, sebesar 12,35 persen pada 2024. Dengan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut, target penerimaan negara yang tersemat dalam APBN 2023, diproyeksikan bisa Rp232,58 triliun. “Untuk SKT, kenaikan hanya 5 persen karena keberpihakan dengan tenaga kerja dan untuk para petani,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani memastikan adanya penyesuaian batasan minimum harga jual eceran, tetap memperhatikan perkembangan harga di pasar. Serta rata-rata kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button