Kanal

Cukup Satu Jam, Bea Cukai Kanwil Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat

Dukungan pemerintah kepada pelaku usaha kian digencarkan seiring dengan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Negara (PEN). Bea Cukai melalui Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance pun mendukung program tersebut melalui pemberian fasilitas gudang berikat (GB) kepada PT Harrys Pack Jaya, pada hari Senin (26/09/2022).

Pemberian izin diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, kepada Direktur PT Harrys Pack Jaya, Park Chulho, hanya dalam waktu satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnis dan IT inventory-nya sebagai salah satu persyaratan permohonan perizinan. PT Harrys Pack Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan pakaian.

Menurut Park Chulho, fasilitas ini akan memberikan manfaat seperti efisiensi waktu serta keringanan cashflow bagi perusahaannya. Gudang berikat sendiri merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Rusman mengatakan bahwa dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.

“Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, sehingga dapat mendorong perindustrian dalam negeri dalam mendukung perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan,” pungkas Rusman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button