Curi Lampu Pendaratan Pesawat Bandara Pattimura, 2 Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara


Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Maluku, Ingrid Louhenapessy menuntut Max Milian Lerebulan dan Alvins Rahametwau, dua dari tiga terdakwa pencurian kabel lampu pendaratan pesawat Bandara Pattimura Ambon hukuman pidana selama dua tahun penjara.

“Meminta majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP,” kata jaksa di Ambon, Selasa (18/2/2025).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina dan didampingi dua hakim anggota.

Awalnya pada Senin (16/9/2024), saksi Kriswanto mendapat informasi dari WA grup kantor telah terjadi kehilangan kabel lampu pendaratan pesawat yang letaknya di jembatan panjang pada kawasan ujung landasan pacu (run way) Bandara Pattimura Ambon.

Saksi bersama sekuriti bandara melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan ditemukan beberapa kotak kabel sudah dihancurkan, kemudian kabel-kabelnya sudah terpotong sepanjang 60 meter bersama lima buah trafo lampu sehingga dilaporkan ke Polsek bandara.

Polisi yang bergerak cepat melakukan pelacakan akhirnya menemukan tiga terdakwa, satu di antaranya atas nama anak John Lekatompessy masih berusia di bawah umur dan disidangkan dalam BAP terpisah.

Para terdakwa mengaku kalau aksi pencurian kabel lampu pendaratan pesawat di bandara tersebut dilakukan pada Minggu, (15/9) sekitar pukul 19.30 WIT.

Tiga terdakwa ini menggergaji kabel-kabel yang berada di sepanjang baris lampu atau tiang pada area jembatan ujung landasan pacu dengan membawa gergaji yang dibawa terdakwa Maks Milian.

Selanjutnya kabel-kabel tersebut dibawa terdakwa ke rumah untuk dibakar hingga kulitnya terkelupas dan tersisa tembaganya lalu dijual bersama lima buah trafo seharga Rp850.000.

Jaksa mengatakan aksi para terdakwa mengganggu pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan Angkasa Pura senilai Rp60 juta.

Sementara Semy Siahaya selaku penasihat hukum para terdakwa mengatakan sidang ditunda majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.