Curi Pemancar Milik Polisi, 4 Pencuri Spesialis Tiang Wifi Diciduk

Komplotan pencuri 36 tiang besi pemancar wifi di sejumlah wilayah di Semarang akhirnya ditangkap polisi.

Empat anggota komplotan tersebut, mencuri tiang wifi di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan dan Jalan Papandayan, Gajahmungkur, Gajahmungkur pada Jum’at (28/12/2023) lalu, salah satu tiang tersebut adalah pemancar sinyal internet milik pihak kepolisian.

“Pencurian dilakukan tiga kali. Yang dicuri adalah tiang pemancar wifi dan ada juga tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal Polri untuk pelayanan SIM, ETLE dan lain sebagainya,” kata akapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono dilansir dari InilahJateng, Selasa (2/1/2024).

Keempat tersangka yakni Aditya Wisnu (28), Dodik Suryanda (35), Tapa Nugraha (35), Agung Apriyadi (37), dan Komarudianto (40) berperan sebagai penadah, mereka adalah warga Semarang.

Tak hanya pencuri, petugas juga mengamankan seorang penadah yang membeli hasil curian itu. Ia yakni bernama Khomarudin (40) warga Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.

Otak dari komplotan tersebut bernama Tapa Nugraha (35) mengakui beraksi di tiga TKP, dengan mengajak tiga rekannya tersebut. Aksinya dilakukan malam hari, setelah itu diangkut menggunakan mobil grandmax yang disewa para pelaku.

“Hanya 20 menit satu tiang, panjangnya 7 meter. Tiang masih kosong, belum ada kabelnya. Total dapat uang Rp11 juta dibagi rata. Dijual timbangan, 1 kilo, Rp 5 ribu. Mobil sewaan, Rp 200 ribu,” ungkapnya.

“Saya nggak tahu kalau tiang itu milik polisi,” ujar Tapa saat dihadirkan di mapolrestabes Semarang dengan baju tahanan.

Sementara uang hasil kejahatan, dibagi-bagi kepada para tersangka dan habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sementara sang penadah, Khomarudin, mengaku tidak mengetahui barang tersebut hasil curian. Ia pun mengaku, sudah berlangganan membeli barang besi dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, juga mengaku memiliki perlengkapan surat-surat ijin usaha.

Saat ini, selain para pelaku, sejumlah barang bukti sebagai sarana mencuri seperti satu unit mobil pickup grandmax, linggis, tangga, termasuk tali tambang juga sudah diamankan.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana. Sedangkan pelaku penadah, dijerat pasal 480 KUHPidana.

Sumber: Inilah.com