Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto memastikan penyelidikan berlanjut, meski ada pernyataan ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pemilik truk pengangkut soda api yang tumpah di Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).
“Ganti rugi dengan perkara kan berbeda, penyelidikan tetap berlanjut,” kata Tri saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pemilik truk pengangkut soda api yang tumpah di Bandung Barat menyatakan kesiapannya untuk mengganti rugi kerusakan kendaraan warga hingga biaya pengobatan korban akibat insiden tersebut.
Linda, perwakilan perusahaan, meminta maaf kepada warga atas kejadian ratusan kendaraan rusak akibat cairan kimia di jalan Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tersebut.
“Kami sangat menyesal dengan insiden ini dan berjanji akan menanggung semua kerugian, baik biaya perbaikan kendaraan maupun pengobatan korban,” kata Linda saat menemui warga di Padalarang, Bandung Barat, dikutip di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Linda juga menyarankan warga untuk memperbaiki kendaraan di bengkel pilihan masing-masing, serta menyerahkan bukti kwitansi kepada pihaknya. Selain itu, CV Yasindo juga memastikan akan menanggung biaya pengobatan korban yang terdampak. “Kami akan membuat grup WhatsApp untuk mempermudah komunikasi terkait ganti rugi ini,” ucap Linda.
Itikad baik perusahaan patut diapresiasi, namun itu saja tidak cukup. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara serius insiden tumpahnya cairan kimia berbahaya dari sebuah truk di Bandung Barat.
Walhi mencurigai adanya unsur kesengajaan oleh perusahaan. Tumpahnya zat kimia dari truk tangki ini menimbulkan pertanyaan penting terkait penerapan mekanisme Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.
“Tidak hanya kelalaian, malah ini mengarah kesengajaan menurut saya. Kenapa? Kalau tidak ada proses checking terhadap kendaraan itu sendiri, layak dan tidaknya, atau berpotensi ada bocoran dari kendaraan itu, artinya itu ada asas kesengajaannya terjadi,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat, Wahyudin saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Wahyu bilang, jika asas kesengajaan terbukti, maka sanksi yang dikenakan kepada perusahaan tidak cukup hanya bersifat administratif saja, tetapi juga harus disertai dengan sanksi pidana.
“Karena dalam konstruksi hukum ketika ada unsur kesengajaan maka bentuknya adalah pidana. Apalagi ini sudah menimbulkan banyak korban. Tentu kami sangat mendorong adanya proses hukum. Kami mendesak polisi untuk menyelidiki secara secara serius terkait tumpahan zat kimia ini karena kalau misalnya, tidak ditelusuri maka tadi tidak hanya bentuk kelalaian tapi unsur kesengajaan,” tuturnya lagi.